BAUBAU - Puluhan Polisi Pamong Praja Baubau telah bersiaga sejak Pagi untuk menahan Sekda Baubau Dr Roni Muhtar M.Pd untuk memasuki ruang Kerja, rabu (05/07/2023).
Dikatakan Kasat Pol PP La Ode Muhamad Takdir, hal tersebut dilakukan jika sekda memaksakan diri untuk masuk berkantor.
Baca juga:
Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya
|
"Kami melaksanakan tugas, kami disini berjaga hanya untuk menahan pak Roni Muhtar mantan sekda karena saya dengar mereka mau secara paksa masuk kantor dengan dasar karena putusan sela PTUN tersebut sebenarnya kan masih cacat hukum untuk memaksakan kehendaknya untuk menjabat kembali sebagai Sekda Kota Baubau, " ujarnya.
"Karena Roni Muhtar tidak punya dasar untuk masuk kedalam, saya katakan kembali bahwa sela PTUN itu belum bisa dijadikan dasar dan itu masih cacat hukum, " tambahnya.
Sementara itu PH Sekda Baubau, Apriludin mengatakan jika Pemkot Baubau seharusnya menjalankan penetapan PTUN Kendari.
"jelas penetapannya sesuai putusan PTUN Kendari bahwa Dr Roni Muhtar masih menjabat Sekda Kota Baubau. Didalam penetapan itu dijelaskan jika Sk Pemberhentian Dr Roni Muhtar itu masih ditunda alias belum bisa digunakan, " ungkapan.
Baca juga:
R. Kholis Majdi: HTI Tidak Berpolitik!
|